Assalaamu’alaykum warrahmatullaahi wabarakaatuh,
Berikut ini tanya jawab seputar CINTA yang sempat saya dokumentasikan
saat pengajian bulan Maret 2005 di Frankfurt am Main. Banyak sekali pertanyaan
yang muncul berkisar seputar jodoh, pernikahan dan pernik-perniknya. Semoga
bisa bermanfaat buat kita semua. 
***
T :
“Jodoh itu sebaiknya ditunggu atau dicari/diusahakan?”
Pertanyaan senada adalah: “Apakah benar jodoh kita
sudah ditetapkan oleh Allah? Namun ada juga yang mengatakan jodoh harus
diusahakan, mana yang benar? Jika memang kita harus mengusahakan, sampai batas
mana yang diijinkan oleh syara', apakah do'a kita saja sudah dikatakan sebagai
usaha yang mencukupi?”
J : Analogi soal jodoh adalah rezeki, keduanya
adalah rahasia Allah untuk kita. Bedanya, rezeki bisa kita peroleh berkali-kali,
sedangkan untuk jodoh tak sesering itu bahkan mungkin hanya sekali seumur hidup.
Konsepnya, rezeki itu ada 2 macam, yaitu rezeki yang kita cari/usahakan
dan yang mengejar/mendatangi kita. Kita sebagai manusia hidup, terutama para
pemimpin rumah tangga, harus berusaha mencari rezeki yang halal, berkah, dan
cukup untuk seluruh keluarga dan tanggungannya. Usahanya ini dinilai oleh Allah
dan diberi pahala sebaik usahanya. Namun sebenarnya, rezeki yang datang
kepadanya adalah rezeki yang sudah ditentukan Allah, apakah termasuk yang dia
usahakan atau yang sama sekali tak dia usahakan. Jadi, dicari atau tidak,
dikejar atau tidak, Insya Allah rezeki datang dengan jumlah sama dengan
ketentuan Allah dari awal.
Soal jodoh juga demikian, siapa, kapan dan di mana sudah
pasti. Bagaimanapun usaha yang kita tempuh, apakah dengan cara yang
baik atau mudharat, pasti akan bertemu dengan jodoh yang sudah
dipilih-Nya. Jadi
kesimpulannya, usaha manusia berguna untuk mengumpulkan poin pahala
atau malah
poin dosa, sedangkan urusan hasil adalah hak Allah semata. Jika
demikian, maka
bila kita tidak mengusahakan jodoh (dan rezeki) maka pahala yang kita
kumpulkan
tidak sebanyak jika kita usahakan secara ma’ruf (baik), namun keuntungannya
kita bisa
terhindar dari resiko berdosa jika usaha yang kita lakukan itu tidak baik.
T : „Kita
diperbolehkan gak sih menentukan kriteria pasangan? Wajar kan, selain yang
sholeh kita pengen juga yang wajahnya enak dipandang, akhlaknya bagus,
pendidikannya tinggi, wawasannya luas, dan sudah mapan ekonominya.“
J : „Memiliki kriteria pasangan
yang ideal boleh-boleh saja, supaya cocok terus selama pernikahan yang inginnya
berlangsung sekali seumur hidup. Tapi ya kalau semua kriteria „diborong“, maksudnya jika dipatok terlalu ideal,
jadinya menyulitkan diri sendiri. Jangan pernah berfikir akan mendapatkan sosok
yang sempurna, karena secara kodrat setiap orang memiliki kelebihan dan
kekurangan. Jika mengharapkan pendamping yang sempurna seharusnya kita juga sempurna,
sesuatu yang tidak mungkin bukan? Jadi kita harus mau dan mampu untuk berlapang
dada menerima kekurangan calon pasangan hidup karena pada saat yang sama dia juga
akan bersabar dengan kekurangan yang kita miliki. Yang paling penting dia
sholeh dan mapan pribadinya.“
T : „Bagaimana kalau hasil shalat
istikharah dalam memilih jodoh ternyata berbeda dengan pertimbangan logika?
Jadi pilih yang mana?“
J : „Tentu saja harus pilih hasil
shalat istikharah. Karena Rasulullah SAW mengajarkan, jika menghadapi persoalan
yang menyangkut rahasia Allah (seperti halnya jodoh) kita perlu melakukan shalat
istikharah. Insya Allah, Dia
berkenan memberikan petunjuk-Nya dan dapat memberikan keyakinan pada kita
tentang pilihan yang paling tepat. Yang terpenting waktu melaksanakan sholat
istikharah, pikiran dan perasaan kita sebisa mungkin harus netral dan menyerahkan
diri pada pilihan-Nya. Kita harus yakin bahwa keputusan atau pilihan-Nya adalah
yang paling benar dan kita tidak boleh ragu-ragu. Tentunya sholat tersebut
tidak hanya dilakukan sekali saja, tetapi dilakukan selama beberapa hari,
sampai timbulnya keyakinan pada diri kita akan pilihan yang paling tepat. Petunjuk
itu tidak harus berupa mimpi.”
T : „Bagaimana kalau pilihan kita tidak
sesuai dengan kehendak orang tua?“
J : Pilihan terbaik adalah pilihan yang tanpa ada
penghalang dari pihak manapun, termasuk di dalamnya kesesuaian dengan kehendak
orang tua. Hal ini sesuai dengan doa pada shalat istikharah yaitu: “Jika Engkau
Ya Allah mengetahui bahwa urusan ini baik bagiku, agama dan kehidupanku, maka
tetapkanlah dan mudahkanlah ia bagiku, kemudian berkatilah aku…”. Jadi pilihan
terbaik mengandung kemantapan dari semua pihak.
Kedudukan orang tua tentu tidak bisa diabaikan begitu
saja, karena biar bagaimana pun mereka telah mengenal kepribadian kita sejak
lahir. Untuk itu jauh sebelum memilih calon suami, kita perlu bicara dari hati
ke hati dengan orang tua. Mintalah pertimbangan mereka dengan cara yang terbaik
dan simpatik, tanpa harus terlalu memaksakan kehendak. Jadikan hal itu sebagai
wujud bakti kepada orang tua. Apalagi jika kriteria calon suami pilihan orang
tua tidak bertentangan dengan syariat Islam, maka sungguh sangat baik bila kita
mengikuti dan melaksanakan saran mereka. Dan jika saran orang tua ini dipadu
dengan ikhtiar melalui shalat istikharah maka pilihan akan lebih mantap.
Namun demikian, bisa jadi hasil
istikharah ternyata berbeda dengan selera orang tua. Dalam kasus ini maka
sebaiknya kita konsultasikan sekali lagi kepada para ustadz yang kita kenal. Ada sebuah hadits yang
bisa kita jadikan acuan yaitu: "Dari Ibnu Abbas ra, bahwa seorang wanita
datang kepada Rasulullah SAW, lalu ia memberitahukan bahwa ayahnya telah
menikahkannya padahal ia tidak suka. Lalu Rasulullah SAW memberikan hak
kepadanya (wanita itu) untuk memilih” (HR Abu Daud). Bila memang demikian
adanya, maka kita perlu menyampaikannya kepada orang tua dengan cara yang baik,
sopan dan tidak menyakitkan sehingga mereka bisa merestui hasil istikharah kita.
Hal yang sangat penting diperhatikan adalah bahwa salah satu syarat syah
menikah adalah adanya wali yaitu ayah kita. Hakekatnya, wali-lah yang melakukan
akad (ikatan, perjanjian) dengan calon suami kita.
T : “Bagaimana (sejauhmana) proses ta’aruf
yang Islami, sehingga kita terhindar dari fitnah dan zina mata atau hati”
J : Proses
pra-nikah dilakukan dengan ta’aruf (mengenali, melihat) dan khitbah (meminang,
melamar). Kadang-kadang seorang pria langsung meminang calon istrinya tanpa
melakukan ta’aruf. Namun Rasulullah SAW lebih menyarankan adanya proses
ta’aruf. Beliau pernah menyuruh salah seorang sahabatnya untuk melihat dahulu
calonnya dengan maksud untuk ta’aruf. Abu Hurairah mengatakan: "Saya pernah di tempat
kediaman Nabi, kemudian tiba-tiba ada seorang laki-laki datang memberitahu,
bahwa dia akan kawin dengan seorang perempuan dari Anshar, maka Nabi bertanya:
Sudahkah kau lihat dia? Ia mengatakan: Belum! Kemudian Nabi mengatakan:
Pergilah dan lihatlah dia, karena dalam mata orang-orang Anshar itu ada
sesuatu." (HR Muslim).
Mengapa ta’aruf lebih baik dilakukan sebelum
menikah? Karena (1) Dapat menghindarkan perasaan tertipu ketika ternyata ada sifat
atau perilaku yang tidak disukai, bahkan penyakit yang sebelumnya tidak
diketahuinya (2) Dapat meningkatkan keinginan untuk menyegerakan menikah. (3) Merupakan
pangkal tumbuhnya kasih sayang (pepatah: “tak kenal maka tak sayang”).
Pada hadits tersebut Rasulullah tidak menentukan batas
ukuran yang boleh dilihat atau diperlihatkan. Namun karena belum ada ikatan
mahram, kita hanya boleh memperlihatkan muka dan dua tapak tangannya. Di
samping itu, kita juga bisa lebih mengenali sosok tubuhnya, mengenali wajahnya,
melihat sepintas perilaku dan tutur bahasanya.
Dalam ta’aruf itu, kita berhak bertanya yang mendetail,
seperti tentang penyakit, kebiasaan buruk dan baik, sifat dan lainnya. Kedua
belah pihak harus jujur dalam menyampaikannya, karena bila tidak dapat berakibat
fatal nantinya. Karena proses ta’aruf bersifat interaktif maka tidaklah cukup
hanya dengan mengajukan foto dan biodata saja. Namun, selama proses interaktif
itu berlangsung harus ada yang mendampingi dan yang utama adalah wali atau
keluarganya, bukan guru atau ustaznya.
Itulah sebabnya ta’aruf via internet, telepon, dan sms banyak
disangsikan oleh para ulama apakah sesuai dengan syarat ini (acuan: konsultasi eramuslim
dan syariahonline). Batasan apakah ini merupakan khalwat (menyepi berdua) atau
bukan menjadi tidak jelas lagi. Memang secara fisik tidak terjadi khalwat, yang
terjadi hanyalah mungkin- sebuah “cyber khalwat”. Tapi esensi khalwat itu
adalah “rasa bebas dan aman” untuk berekspresi dengan lawan khalwatnya, dimana
isi dan tema pembicaraan tidak diketahui oleh orang lain. Intinya, ta’aruf
bukanlah bermesraan berdua, tapi lebih kepada pembicaraan realistis untuk
mempersiapkan sebuah perjalanan panjang berdua.
Selanjutnya kita menempuh proses peminangan yang lebih
banyak pengecualian. Sudah seharusnya kita boleh memperlihatkan lebih banyak
dari hal-hal yang biasa. Dalam hal ini Rasulullah SAW pernah bersabda:
"Apabila salah seorang di antara kamu hendak meminang seorang perempuan,
kemudian dia dapat melihat sebahagian apa yang kiranya dapat menarik untuk
mengawininya, maka kerjakanlah." (HR Abu Daud).
Dalam proses khitbah itu juga kita boleh bepergian bersama
dengan calon suami dengan syarat disertai oleh ayah atau salah seorang mahram
kita ke tempat yang boleh dikunjungi dengan maksud untuk lebih mengetahui
perasaan, kepandaian, dan kepribadiannya. Dalam proses ini kedua orang
tua wanita tidak boleh menghalang-halangi. Sebuah hadits meriwayatkan: Mughirah
bin Syu'bah pernah meminang seorang perempuan. Kemudian Rasulullah SAW
mengatakan kepadanya: "Lihatlah dia! Karena melihat itu lebih dapat
menjamin untuk mengekalkan kamu berdua.". Kemudian Mughirah pergi kepada
dua orang tua perempuan tersebut, dan memberitahukan apa yang disabdakan
Rasulullah SAW, tetapi tampaknya kedua orang tuanya itu tidak suka. Si
perempuan tersebut mendengar dari dalam biliknya, kemudian ia mengatakan: Kalau
Rasulullah menyuruh kamu supaya melihat aku, maka lihatlah. Kata Mughirah: Saya
lantas melihatnya dan kemudian mengawininya. (HR Ahmad, Ibnu Majah, Tarmizi dan
ad-Darimi).
T : „Informasi seperti apa yang
perlu kita ketahui dari calon suami?“
J : “Informasi yang perlu digali
dari calon suami didasarkan pada hadits berikut ini: “Dari Abu Huraihah r.a. bahwa
Nabi saw bersabda, "Wanita itu dinikahi karena empat hal, karena hartanya,
karena kedudukannya, karena kecantikannya dan karena agamanya. Maka
beruntunglah yang memilih wanita yang memiliki agama. (Kalau tidak begitu) maka
berlumuran tanah kedua tanganmu (engkau tidak akan beruntung)". (HR.
Bukhari dan Muslim). Jika kita dipilih karena faktor agama, maka tentu kita
juga berhak memilih karena faktor akhlaknya pula. Informasi selengkapnya yang
perlu diketahui dari calon suami adalah:
a.
Kualitas agama atau akhlaknya
b. Nasabnya (latar
belakang keturunan), misalnya hubungan keluarga asal, apakah berasal dari
keluarga utuh, harmonis, atau broken home, termasuk bagaimana dengan saudara
kandungnya, tradisi keluarga. Faktor keluarga yang berkaitan misalnya norma-norma
atau nilai-nilai status sosial ekonomi, dan suku.
c. Faktor
fisik dan mentalnya, misalnya apakah calon suami mempunyai penyakit keturunan
(berkaitan dengan faktor genetik) dan cacat fisik atau mental.
d.
Faktor
yang berkaitan dengan kematangan pribadi (di samping agama), misalnya tipe
kepribadian (tertutup/terbuka, pendiam, periang, emosional, sabar), latar
belakang pendidikan, kapasitas intelektual, dan profesi, latar belakang
organisasi dan aktivitas sosial, kemampuan problem solving, dan kepercayaan
diri.
T : “Berapa lama jarak
ta’aruf dengan kithbah (meminang)?”
J : Batas waktu antara ta’aruf, kithbah, dan
pelaksaan nikah tak ada rincian mutlaknya. Yang penting diingat adalah menikah
adalah hal yang perlu disegerakan karena termasuk wajib dalam Islam. Seorang
ayah tidak boleh memperlambat perkawinan anak gadisnya kalau ternyata telah
dipinang oleh laki-laki yang telah cocok (kufu), beragama dan berbudi. Rasulullah
SAW pernah bersabda: "Ada tiga perkara yang tidak boleh dilambatkan,
yaitu: (1) shalat apabila waktunya telah tiba, (2) jenazah apabila sudah
datang, (3) seorang perempuan apabila sudah didapat (jodohnya) yang
cocok." (HR Tarmizi). Jika ada ada penundaan maka perlu diketahui apa
alasannya, apa yang terjadi selama masa penantian itu, dan jelas hingga kapan
ditundanya. Memperpanjang masa ta’aruf akan memperbesar resiko perbuatan dosa.
Untuk itu batasilah interaksi kita dengan calon pasangan selama masa penantian
hanya untuk hal-hal yang sangat perlu dibicarakan saja, dan jangan lupa untuk
selalu disertai dengan mahram.
T : „Bagaimana kriteria
diperbolehkan menolak lamaran?“
J : Pada dasarnya, seorang gadis tidak boleh
menolak lamaran dari laki-laki yang sholeh sebagaimana termuat dalam hadist
berikut: "Apabila datang melamar kepadamu seseorang yang kamu ridhoi
agamanya dan akhlaknya, maka kawinkanlah. Jika tidak kamu laksanakan, maka akan
terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang luas". (HR. Tirmidzi). Hadits
lain adalah: "Sesungguhnya di antara berkah wanita adalah kemudahan dalam
meminangnya" (HR Ahmad). Kedua hadits ini menunjukkan bahwa seorang gadis
hendaknya mempermudah perkara seorang laki-laki muslim yang baik untuk
menikahinya karena ia hendak beribadah dengan mengajaknya ke jalan yang
diridhai Allah (menikah). Hal ini juga untuk menghindarkan kerusakan akibat
sulitnya seorang muslim atau muslimah untuk menikah.
Namun dalam keadaan tertentu kita boleh menolak pinangan
jika ada alasan/penghalang secara syar’i, misalnya jika ia sedang sakit, mempunyai
penyakit yang tidak sesuai dengan pria yang melamarnya, sudah ada pria muslim
lain yang terlebih dahulu melamar sebelum membatalkannya, atau masih dalam masa
iddahnya akibat ditalak atau ditinggal mati oleh suami sebelumnya. Alasan belum
selesai studi tidaklah termasuk di sini. Bila ia hendak menolak lamaran pria
itu dengan salah satu alasan syar’i itu maka hendaknya dilakukan dengan cara
yang ma'ruf dan tidak pula merendahkannya.
T : “Bagaimana jika calon
suami non muslim, bolehkah mas kawinnya berupa syahadat?”
J : Wanita
muslimah diharamkan menikah dengan laki-laki non muslim, baik dia Ahli Kitab
maupun bukan. Allah SWT berfirman : “Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang
musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mu'min lebih baik dari
orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang
Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan
ayat-ayat-Nya kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran” (QS. Al-Baqarah
: 221). Hikmahnya adalah bahwa laki-laki memiliki qawam (kepemimpinan) yang
lebih besar dari wanita sehingga pengaruhnya akan lebih kuat dalam pembentukan
akidah istri dan anak-anaknya. Untuk itulah calon suami hendaknya diminta untuk
masuk Islam terlebih dahulu. Dengan kata lain, maharnya adalah keislamannya
karena kandungan nilai dalam mahar sudah sangat signifikan.
Untuk kasus ini kita perlu mengacu pada kisah Ummu Sulaim. Beliau adalah Al
Ghumaishak, binti Malhan ibu Anas bin Malik (pembantu Rasulullah sejak kecil sampai
dewasa dan seorang perawi yang terkenal banyak meriwayatkan Hadist selain Abu
Hurairah dan Aisyah ra). Ummu Sulaim adalah istri dari sahabat Thalhah ra. Rasulullah
SAW bersabda: “Diperlihatkan padaku surga, maka aku melihat di dalamnya ada
Ummu Sulaim”. Mengapa demikian, apa yang telah diperbuat wanita ini? Diriwayatkan
oleh An Nasai, dengan isnad yang shahih, dari Anas ra. ia berkata : Abu Thalhah
telah meminang Ummu Sulaim. Kata Ummu Sulaim saat itu: “Demi Allah wahai Abu Thalhah,
aku melihat tidak ada lelaki seumpama engkau baiknya, bukannya aku menolak
engkau jadi suamiku, tapi bagaimana aku menerimamu, sedangkan engkau dalam
keadaan kafir, musyrik, sedangkan aku muslimah, tidak halal bagi aku seorang
Muslimah menikahi lelaki kafir, musyrik. Maka jika kamu Islam, aku akan
menerima untuk menikah denganmu, dan sebagai maharku itu adalah Islamnya kamu itu.
Aku tidak minta apa-apa dari mahar itu selain masuk Islamnya kamu.". Maka masuk
Islam-lah Abu Thalhah, dan menikahlah mereka sampai mempunyai anak.
Jika boleh memberi saran bila menemui kasus dimana calon suaminya non
muslim:
- Ajaklah
dia masuk agama Islam dengan ikhlas. Bimbinglah untuk mengucapkan dan
memahami makna syahadat, dan untuk mempelajari shalat
- Setelah
masuk Islam dengan sepenuh kesadaran, maka menikahlah dengannya penuh dengan
cinta dan sayang.
- Jangan
terlalu mudah mengatas-namakan semua perasaan yang Anda alami dengan nama
cinta. Sebab cinta itu sangat agung dan tinggi sebagai karunia Allah SWT
yang hanya bisa digapai oleh hamba-hamba-Nya yang mencintai-Nya juga.
T : “Bolehkah wanita berhias dan bersolek jika sudah ingin menikah?”
J : Islam tidak melarang seorang wanita untuk berhias
dan bersolek bila yang bersangkutan sudah ingin menikah, karena hal ini bisa
menghilangkan kesulitannya. Ada sebuah hadits yang dapat kita jadikan acuan
yaitu: "Ingatlah, demi Allah seandainya Usamah itu anak perempuan, niscaya
saya pakaikan padanya pakaian dan perhiasan, sehingga banyak peminangnya" (HR
Ahmad). Jelaslah bahwa Islam tidaklah membelenggu umatnya dalam menyikapi
cinta, tetapi mengarahkannya kepada kebaikan yang sangat besar yaitu pernikahan.
Kesimpulan :
PERNIKAHAN TEMPAT BERMUARANYA CINTA SEPASANG MANUSIA
"Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya adalah Dia
menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan
merasa tentram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantara kamu rasa kasih sayang. Sesungguhnya
pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir"(QS. Ar Rum: 21)
"Tidak terlihat di antara dua orang yang saling
mencintai (sesuatu yang amat menyenangkan) seperti pernikahan" (Sunan Ibnu
Majah)
Pernikahan dalam Islam merupakan sebuah kewajiban bagi
yang mampu. Dan bagi insan yang saling mencintai, sebuah pernikahan
seharusnyalah menjadi tujuan utama mereka.
Karena itulah percintaan yang tidak mengarah kepada pernikahan
bahkan disertai hal-hal yang diharamkan agama sangat tidak disarankan oleh Islam.
Cinta dalam pandangan Islam bukanlah hanya tertarik secara fisik atau jiwa, dan
bukan pula pembenaran terhadap perilaku yang dilarang agama. Yang demikian itu bukanlah
cinta melainkan sebuah lompatan birahi yang besar saja, yang cepat atau lambat akan
pupus. Karena itu cinta memerlukan kematangan dan kedewasaan untuk
membahagiakan pasangannya, bukan membuatnya sengsara dan bukan juga menjerumuskannya
ke jurang maksiat.
Percintaan tanpa didasarkan oleh tujuan hendak menikah adalah
sebuah perbuatan maksiat yang diharamkan oleh Islam. Ini disebabkan batas
antara cinta dan nafsu birahi pada dua orang manusia yang saling mencintai
sangatlah tipis sehingga pernikahan adalah sebuah solusi yang sangat tepat
untuk mengatasinya. Juga, cinta dalam pandangan Islam adalah sebuah tanggung
jawab yang tidak mungkin sekedar diucapkan atau dituliskan belaka, sehingga
cinta pada lain jenis itu hanya dibenarkan manakala ikatan di antara mereka
berdua sudah jelas.
Pernikahan adalah sebuah perjanjian suci dimana Allah SWT
sebagai pemersatunya. Dan tidak ada yang melebihi ikatan ini. Dan inilah puncak
segala kenikmatan cinta itu, dimana kedua orang yang saling mencintai itu memilih
untuk hidup bersama, saling berjanji untuk saling mengasihi, berbagi hidup baik
suka maupun duka, dan saling memahami kelebihan dan kekurangan pasangannya.
Wallaahu’alam bishshowab.
Wassalaamu’alaykum warrahmatullaahi wabarakaatuh,
Frankfurt am Main, 29 März 2005
Vita Sarasi 